Salin Artikel

Beraksi Lagi, Dua Pencuri Motor Ditembak Polisi Demak

Kedua tersangka spesialis curanmor wilayah pantura itu dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya oleh Unit Resmob Polres Demak yang berusaha meringkusnya.

Para penjahat jalanan itu masing-masing bernama Mat Rozi (24), warga Desa Bumirejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak dan Slamet (33), warga Desa Ngambak, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.

Tersangka Mat Rozi mengaku sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak empat kali. Penjahat kambuhan yang sudah empat kali masuk bui itu terakhir mencuri motor milik tetangganya sendiri.

Pria yang baru menduda itu mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya. Satu unit sepeda motor ia jual Rp 1,5 juta.

"Uangnya buat mabuk dan karaoke. Gak kapok mas, lha gak punya uang buat senang-senang," kata Mat Rozi seusai gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (6/3/2018).

Sementara itu, tersangka Slamet alias Gonteng mengaku sudah menjalani profesinya sebagai spesialis curanmor selama sepuluh tahun.

Sudah puluhan sepeda motor ia curi bersama temannya. Rata-rata ia mencuri motor jenis matik dan keluaran terbaru yang mudah dijual.

Pria tambun yang menjadi buronan polisi di Jateng itu dikenal licin. Namun petualangannya kini harus berakhir setelah diringkus aparat Polres Demak.

"Kerjanya (mencuri) di Semarang, Demak dan sekitarnya. Satu bulan 6 sampai 7 motor, malah bisa lebih, Mas. Satu unitnya laku Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta, uangnya untuk kebutuhan hidup," ujar Slamet.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan empat sepeda motor, yakni Suzuki Satria, Honda CB 150 R dan dua Honda Scoopy.

Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso, mengatakan, kedua pelaku merupakan "pemain" lama yang memanfaatkan kelengahan sang pemilik kendaraan.

"Hanya dalam hitungan detik, kedua pelaku ini berhasil mencuri sepeda motor yang diparkir pemiliknya di depan rumah," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan diamankan di Mapolres Demak.

"Kedua tersangka kita jerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/07/06374441/beraksi-lagi-dua-pencuri-motor-ditembak-polisi-demak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke