Salin Artikel

Tanpa Izin Edar, 45 Produk Makanan dari PT ATN Disita BPOM Kepri

Kali ini penyitaan dilakukan di PT ATN yang merupakan distributor produk pangan yang beralamat di Batu Ampar, Batam, Kepri.

Sedikitnya 45 produk makanan, mulai dari susu, makanan ringan, makanan kaleng, hingga minuman kaleng, dan sejumlah makanan siap saji lainnya disita.

Kepala BPOM Kepri di Batam, Yosef Dwi Irwan, saat ditemui di gudang PT ATN, mengatakan, produk yang diamankan rata-rata produk makanan yang sama sekali tidak memiliki izin edar.

"Ada sekitar 45 item yang diamankan, dan rata-rata produk makanan semua yang berasal dari Malaysia dan Singapura," kata Yosef Dwi Irwan, Selasa (6/3/2018).

Yosef mengatakan, penertiban ini merupakan kerja sama lintas sektor atau lebih dikenal dengan operasi Ofson.

"Jadi operasi ini selain menyita makanan tanpa izin edar, produk makanan ilegal dan produk makanan mengandung bahan berbahaya ataupun tidak sesuai ketentuan lainnya juga turut dilakukan penyitaan," ungkap Yosef.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengepakan dan selanjutnya 45 produk makanan yang disita ini dibawa ke kantor BPOM.

"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan, dan jika terbukti ada tindak pidana, bisa saja kepada pemilik atau yang penanggung jawab PT ATN dilakukan pemanggilan," ujar Yosef.

Operasi di gudang PT ATN, menurut Yosef, merupakan operasi yang ketiga. Sebab, sebelumnya BPOM bersama tim sudah melakukan penyitaan di dua gudang sebelumnya.

"Hanya saja, untuk yang kedua gudang sebelumnya kami hanya menemukan sedikit dan yang paling besar di gudang PT ATN ini," ujar Yosef.

Tidak menutup kemungkinan operasi Ofson akan kembali dilakukan besok.

"Namun, untuk lokasi masih kami rahasiakan. Tapi, jika ada temuan, pasti dikabari ke teman-teman semua agar produk makanan dan lainnya yang beredar di Batam memiliki izin edar dan aman untuk dikonsumsi," tutur Yosef.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/06/19340061/tanpa-izin-edar-45-produk-makanan-dari-pt-atn-disita-bpom-kepri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke