Salin Artikel

Penahanan Selebgram Angela Lee dan Suaminya Diperpanjang 40 Hari

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Masa penahanan selebgram Angela Charlie (31) bersama suaminya David Hardian (36) di Mapolres Sleman diperpanjang 40 hari. Perpanjangan penahanan ini guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya.

Selebgram Angela dan David ditahan di Mapolres Sleman sejak 5 Februari 2018. Keduanya ditahan dalam sel berbeda setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis senilai Rp 12 miliar.

"Sampai saat ini masih ditahan di Polres Sleman," ujar Humas Polres Sleman AKP Haryanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/3/2018).

Penyidik dari Polres Sleman beberapa hari lalu telah melimpahkan BAP Angela dan David ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Setelah diteliti, BAP Angela dan suaminya belum bisa dinyatakan lengkap. 

"Perpanjangan penahanan 40 hari untuk melengkapi BAP," urainya.

Menurut Haryanto, kesehatan Angela dan David selama di tahanan dalam kondisi baik. Tim kesehatan Polres Sleman juga rutin melakukan pengecekan kesehatan terhadap tahanan, termasuk kepada Angela dan David.

"Kondisinya baik. Dua kali dalam seminggu petugas kesehatan dari Polres melakukan pengecekan kesehatan," tuturnya.

Adapun selebgram Angela bersama suaminya David dijerat Pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/06/16140031/penahanan-selebgram-angela-lee-dan-suaminya-diperpanjang-40-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke