KUPANG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MYM ditangkap anggota Kepolisian Daerah NTT, karena menulis status akan memasang bom di pusat perbelanjaan Transmart Kupang.
MYM ditangkap di kamar kosan pacarnya di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Senin (5/2/2018) sore.
Mahasiswa asal Atambua, Kabupaten Belu, itu menulis status di Facebook yang meresahkan pengunjung Transmart di akun Facebook bernama Lymor Beitenis Lahoan.
Isi tulisan itu yang berbunyi "Sekarang semua status mengarah pada Transmart kamu tunggu besok b (saya) pi (pergi) pasang bom di Transmart dulu ew (ya)".
"Kemarin sore kita sudah tangkap yang bersangkutan (MYM) dan kasusnya sedang ditangani oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2018) pagi.
Menurut Jules, MYM diperiksa secara intensif di Polda hingga Senin malam, terkait motivasi menulis status tersebut di Facebook.
"Kita akan lakukan pemeriksaan 1x24 jam dan jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, maka kemungkinan bisa ditahan," ucap Jules.
https://regional.kompas.com/read/2018/03/06/09452021/tulis-di-facebook-akan-pasang-bom-di-transmart-seorang-mahasiswa-ditangkap