Salin Artikel

Dipukul Pakai Kayu, Seorang Guru Laporkan Istrinya ke Polisi

"Korban (JJLK) sudah sering dianiaya oleh istrinya. Puncaknya pada Selasa (27/2/2018), korban dianiaya hingga babak belur dan baru melapor ke Polres TTU, Sabtu (3/3/2018) kemarin," kata Pengacara JJL, Robert Salu kepada Kompas.com, Minggu (4/3/2018).

Menurut Robert, kliennya sempat mendatangi Polsek Noemuti, tetapi tak langsung membuat laporan polisi.

Robert menuturkan, penganiayaan itu bermula ketika korban bertanya kepada istrinya yang keluar rumah sejak Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 15.00 Wita dan baru kembali pada Senin (26/2/2018) pagi. Sang istri keluar rumah tanpa memberitahukan kepergiannya pada suaminya.

Saat JJL menanyakan hal itu, istrinya langsung tersinggung, lalu mengambil kayu dan memukul suaminya itu sebanyak dua kali.

"Bukan hanya memukul pakai kayu, pelaku juga melempar korban menggunakan batu di bagian dada serta kepala hingga mengalami luka sobek sepanjang 5 sentimeter," ungkap Robert.

Akibat dianiaya, korban tidak bisa masuk untuk mengajar di sekolah.

"Kasus KDRT ini bukan yang pertama namun sudah kali keempat dan keluarga mendorong agar kasus ini harus berujung di pengadilan, ini harapan keluarga korban,"ucapnya.

Robert mengatakan, kliennya sudah melakukan visum di RSUD sebelum menuju kantor polisi untuk membuat laporan polisi.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Nyoman Gede Arya membenarkan adanya laporan penganiayaan itu.

"Kasusnya sudah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres TTU," katanya singkat.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/04/12525671/dipukul-pakai-kayu-seorang-guru-laporkan-istrinya-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke