Salin Artikel

Wakil Kepsek dan Guru Olahraga Cabuli 4 Siswi SMP

“Jumlahnya ada 4 orang yang menjadi korban dan berlangsung sudah sejak bulan November tahun lalu. Ada yang hanya dilecehkan dan ada juga yang berhasil disetubuhi,“ kata Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto melalui pesan singkatnya, Sabtu (3/3/2018).

Hari menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orangtua salah satu siswi yang menjadi korban merasa curiga dengan perilaku anaknya.

"Setelah mengetahui anaknya itu menjadi korban pencabulan gurunya, orangtuanya melaporkan ke unit PPA," kata Hari.

Korban lalu menjalani visum. Setelah mendapatkan data tersebut, polisi langsung membekuk tersangka akhir Februari lalu.

“Tersangka sendiri sudah dikeluarkan dari sekolahnya. Apalagi korbannya lebih dari seorang dan dilakukan di lingkungan sekolah," katanya.

Modusnya, mulai dari mengiming-imingi korban dengan uang, diberi tugas hingga melakukan pemaksaan.

"Dari 4 siswa itu, ada seorang korban yang benar-benar dicabulinya," ungkap Hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 78E UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/04/09455541/wakil-kepsek-dan-guru-olahraga-cabuli-4-siswi-smp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke