Salin Artikel

Sekali Jalan, Kurir Sabu Ini Terima Upah hingga Rp 40 Juta

BATAM, KOMPAS.com — Tersangka SA, satu dari tiga kurir 19,7 kg sabu
yang diamankan pada Selasa (27/2/2018) sekitar pukul 03.00 WIB di perairan
utara Pulau Buru, mengaku bahwa sekali jalan mereka mendapatkan upah yang cukup besar.

"Sekali jalan, mereka diupah mulai dari Rp 17 juta hingga Rp 40 juta, dan ini sudah kesekian kalinya mereka lakukan," kata Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi, Jumat (2/3/2018).

Menurut Didid, variasi nilai upah yang diberikan karena sesuai dengan jumlah sabu yang mereka bawa.

"Yang mengedarkannya bukan mereka, tapi nanti akan ada yang mengambil barang itu setelah mereka masuk di Perairan Karimun," ujar Didid.

Modus yang dilakukan para pelaku yaitu berpura-pura menjual makanan yang nantinya ditukar dengan solar.

"Saat transaksi di laut, kapal yang ditemui berganti-ganti, sesuai dengan info yang didapat mereka sebelum menuju Out Port Limitide (OPL) di perairan perbatasan Kepri dan Singapura," kata Didid.

Sampai saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan karena pihak kepolisian yakin bahwa si penjemput masih berada di Karimun.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/02/19520781/sekali-jalan-kurir-sabu-ini-terima-upah-hingga-rp-40-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke