Salin Artikel

Acungkan 4 Jari Saat Berfoto, 2 ASN di Tarakan Terancam Sanksi

Foto dua ASN yang menjabat sebagai kepala dinas di pemerintahan Kota Tarakan tersebut sempat menjadi viral di media sosial.

Ketua Panwaslu Kota Tarakan Sulaiman mengatakan, kedua ASN di Pemerintahan Kota Tarakan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014.

“Proses pemeriksaan di kita sudah selesai, kita menyatakan, di kajian kita bahwa 2 ASN itu diduga melanggar netralitas ASN,” ujarnya, Jumat (2/3/2018).

Sulaimen menambahkan, Panwaslu Kota Tarakan telah menyerahkan hasil kajian terkait pelanggaran dua ASN tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Tarakan untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, yang berhak memberikan sanksi kepada dua ASN tersebut adalah Pemerintah Kota Tarakan sendiri. Panwaslu Kota Tarakan memberikan waktu satu bulan kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada dua ASN itu.

“Kalau misalnya dalam satu bulan tidak ada putusan dari sana kita akan lanjutkan ke Komisi ASN untuk menidak secara tegas pemberian sanksi kepada dua ASN tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, dua ASN yang berforto bersama dengan mengacungkan 4 jari mereka sempat menjadi viral di media sosial. Padahal saat ini merupakan masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan 2018.

Pilkada Kota Tarakan sendiri diikuti oleh 4 pasang calon wali kota dan wakil wali kota, masing masing nomor 1 pasangan Hj Umi Suhartini dan Mahruddin Mado, nomor urut dua pasangan Khairul dan Effendhi Djuprianto, nomor urut tiga pasangan H Badrun dan Muhammad Ince A Rifai dan nomor urut empat pasangan Sofian Raga dan Sabar Santuso.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/02/16413131/acungkan-4-jari-saat-berfoto-2-asn-di-tarakan-terancam-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke