Salin Artikel

Kapolda Jabar: Masyarakat yang Bantu Sebarkan Hoaks Bisa Dipidanakan

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengimbau kepada masyarakat agar tidak membantu membagikan kejadian apa pun yang belum jelas perkaranya atau kejadiannya ke media sosial. Sebab, pihaknya bakal memproses siapa pun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks. 

Hal tersebut menyusul sejumlah penangkapan yang dilakukan Polda Jabar terhadap para penyebar berita hoaks di wilayah Polda Jabar, seperti kasus laporan palsu marbut (penjaga masjid) yang dianiaya di suatu masjid di Kabupaten Garut, serta pelaku penyebaran ujaran kebencian di Tasikmalaya dan kasus lainnya.

"Kalau (kejadiannya) memang benar, silakan di-share, tapi kalau tidak benar lalu ikut membantu share dan ada unsur terpenuhi maka yang bersangkutan bisa ditersangkakan tindak pidana ITE," kata Agung saat Rilis Pengungkapan Laporan Palsu Penganiayaan Marbut Masjid di Garut, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (1/3/2018).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak langsung menelan bulat-bulat informasi yang ada. 

"Saya imbau bijaklah menggunakan medsos, jangan langsung ditelan bulat-bulat. Dikroscek dulu (informasinya) dan ditanyakan, kan ada Babinsa dan Koramil di sana, silakan ditanyakan," imbuh Agung.

Dia melanjutkan, jangan sampai informasi yang dibagikan ke masyarakat tersebut merupakan berita bohong yang berdampak pada keresahan masyarakat.

"Jangan sampai menambah resah di masyarakat karena kita sedang konsentrasi proses demokrasi, yaitu pilkada," kata Agung. 

Hal senada diungkapkan Kapendam III/Siliwangi Letkol ARH Desi Arianto. Dia mengatakan agar masyarakat mencari kejelasan dalam menerima suatu informasi, baik di media sosial Facebook maupun pesan singkat WhatsApp. 

"Imbauan kepada masyarakat untuk pandai dan bijak dalam menanggapi dan membaca semua informasi yang diperoleh dari media apa pun, khususnya medsos ataupun berita populer yang dikirim via WA," tutur Desi.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/01/19111471/kapolda-jabar-masyarakat-yang-bantu-sebarkan-hoaks-bisa-dipidanakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke