Salin Artikel

Sebarkan Hoaks dengan 9 Akun Facebook, Seorang Sopir Tembak Ditangkap

AS sendiri ditangkap setelah unit Cyber Crime Polda Jabar melakukan patroli saiber di dunia maya pada Rabu (21/2/2018). Dari hasil penelusuran tersebut, polisi mendapatkan beberapa akun milik AS atas nama Ugie Khan II, Ugie Khan dan Ugiekhan1 yang diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian dan berita bohong alis hoaks.

Tidak lama setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya membekuk pelaku di Jalan Batu Renggat, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah kita profiling dari barang bukti yang didapatkan bahwa ada akun-akun yang isinya tentang ujaran kebencian dan juga menghasut, serta mengarah pada SARA," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/2/20118).

Menurut Samudi, pelaku ini merupakan penyebar berita hoaks pertama kali tentang kebangkitan PKI, dan sejumlah ujaran kebencian yang provokatif dan berbau SARA dalam postingan yang diunggahnya dalam media sosial Facebook.

Sejumlah postingan Hoaks tersebut disebarkan dalam waktu yang berbeda antara September 2017 hingga Januari 2018.

"Pelaku ini merupakan yang pertama kali menyebarluaskan PKI bangkit, teroris agama Budha, dan ujaran kebencian yang provokatif dengan konten 'Aneh bin Ajaib...!!! PRESIDEN JOKOWI BERPESAN GEBUK PKI TAPI POLISI GEBUK WARGA ANTI PKI'," jelasnya.

Pelaku, ungkapnya, memiliki sembilan akun Facebook yang berbeda. Setiap akun memposting hal serupa.

"Dari data yang kami peroleh bahwa ia menyebarkan (postingan) 16 kejadian (penganiayaan ustaz). Padahal dari jumlah itu, hanya dua yang benar korbannya ustaz (kasus di Cicalengka dan Cigondewah)," katanya.

Pelaku adalah seorang sopir tembak yang intens menggunakan media sosial. Namun postingannya itu dapat menyebabkan keresahan di masyarakat.

"Motif sementara hanya ingin mengatakan bahwa PKI bangkit lagi," ujarnya.

Disinggung apa pelaku terlibat jaringan tertentu, Samudi mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami. "Jaringan sedang kita dalami. Kita kerja sama dan di-backup penuh oleh Cyber Bareskrim," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku AS mengaku menyebarkan hoaks atas dasar keinginannya sendiri,

"Tidak ada yang menyuruh, untuk paket data dan lainnya itu mah dari uang pribadi. Sebulannya sekitar Rp 40.000-an," jelasnya.

Ditanya soal akun yang didapatkan polisi dengan nama miliknya, AS mengakuinya.

"Enggak ada motif apapun, kalau sembilan akun itu memang milik saya pakai foto saya juga," katanya.

AS pun meminta maaf atas perbuatannya tersebut. Ia tak mengerti bahwa yang dilakukannya terebut dapat memecah belah bangsa.

"Saya gak tahu itu bisa memecah belah, saya juga mohon maaf kalau konten saya dapat meresahkan masyarakat. Saya hanya ikut-ikuta saja yang ada di beranda," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 a Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman di atas enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/28/23031201/sebarkan-hoaks-dengan-9-akun-facebook-seorang-sopir-tembak-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke