Salin Artikel

Istri Ganjar Pranowo Diingatkan agar Tak Tunjukkan Gestur Dukungan di Pilkada Jateng

Peringatan itu disampaikan karena status Atiqoh masih sebagai aparatur sipil negara (ASN) meski telah cuti di luar tanggungan negara.

"(Atiqoh) masih dalam pengawasan kita. Dia memang diperbolehkan agak bebas, tapi tetap ada syarat-syaratnya," ujar komisioner bidang hukum dan penindakan pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, Rabu (28/2/2018).

Sri mengatakan, Atiqoh memang telah mengajukan cuti. Namun, dia masih harus memenuhi rambu yang diatur di dalam surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur tertanggal 2 Februari 2018.

Dalam edaran itu, istri atau suami yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dari calon kepala daerah boleh untuk ikut berkampanye di pilkada, namun tidak boleh aktif terlihat.

Selain itu, istri atau suami pasangan calon kepala daerah dibolehkan foto bersama, tetapi tidak boleh menggunakan simbol tangan terhadap pasangan calon.

"Jadi, kalau cuti memang sudah dilakukan, kalau foto dengan paslon tidak boleh menunjukkan jari/simbol tangan," paparnya.

"Tidak boleh aktif misalnya duduk di atas panggung, ikut mengatur, dan sebagainya," tambah Sri.

Dalam beberapa kesempatan, Atiqoh diduga menunjukkan gestur dukungan untuk pasangan nomor 1 itu.

Bawaslu juga akan memantau unggahan foto di media sosial terkait keperpihakan ASN. Jika ada bukti pelanggaran, Siti Atiqoh kemungkinan akan kembali dipanggil.

"Kalau kita punya bukti ya kita panggil. Nanti coba kita cari (bukti di Instragam)," paparnya.

Bawaslu Jateng sebelumnya telah memanggil Siti Atiqoh karena turut mendampingi suaminya saat mendaftar di KPUD. Atikoh memenuhi panggilan dari Bawaslu dan menjelaskan alasannya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/28/21461371/istri-ganjar-pranowo-diingatkan-agar-tak-tunjukkan-gestur-dukungan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke