Salin Artikel

Sengketa Gelora Pancasila Surabaya, 3 Pengusaha Dicekal

Soal gedung Gelora Pancasila, Kejati Jatim sudah meningkatkan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan 3 orang pengusaha dicekal dalam perkara ini. Ketiganya adalah PT, RS, dan WP.

Surat cekal, kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi sejak 7 Februari lalu, dan sudah resmi diberlakukan sejak 20 Februari 2018.

"Kami hanya melakukan kewenangan, karena ketiganya bisa saja pergi ke luar negeri kapan saja," ujar Didik, Minggu (25/2/2018) malam.

Sayangnya, Didik belum bisa menjelaskan apakah ketiganya segera ditetapkan tersangka atau tidak, karena pemeriksaan masih intensif dilakukan. "Kami dalami bukti bahwa ketiganya melawan hukum dalang sengketa tersebut," ucapnya. 

Terpisah, Ronald Talaway, kuasa hukum ketiga pengusaha menyebut, Kejati Jatim terburu-buru dalam menetapkan status cekal kepada ketiga kliennya.

"Klien kami masih diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Kami akan berkirim surat kepada Kejagung agar status cekal ditinjau lagi," tuturnya.

Ronald juga menyebut pencekalan itu non prosedural. Sebab sengketa gedung di Jalan Indragiri Surabaya sampai saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dalam sengketa perdata.

"Kami juga punya banyak bukti kuat soal kepemilikan aset tersebut. Kalau dibilang korupsi, yang mana," ungkap Ronald.

Ada 11 aset Pemkot Surabaya yang disebut Risma jatuh ke tangan pihak swasta. Beberapa di antaranya saat ini dalam upaya kasasi, namun terus berusaha dipertahankan oleh Pemkot Surabaya.

Ke-11 aset tersebut di antaranya PDAM Jl Basuki Rahmat 119-121 Surabaya, PDAM Jl Prof Dr Moestopo No 2 Surabaya, Gedung Gelora Pantjasila Jl Indragiri No 6 Surabaya , Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung.

Kemudian tanah aset Pemkot Surabaya Jl Upajiwa Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo (Marvell City/PT Assa Land) dan Kolam Renang Brantas Jl Irian Barat No 37-39. 

https://regional.kompas.com/read/2018/02/26/07581971/sengketa-gelora-pancasila-surabaya-3-pengusaha-dicekal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke