Salin Artikel

Polisi Tangkap Seorang Warga yang Diduga Suap KPU dan Panwaslu Garut

"Kami juga menahan seseorang yakni DD, dia diduga pemberi suap," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana yang dihubungi wartawan, Minggu (25/2/2018).

Sampai saat ini, ketiga orang itu masih diperiksa kepolisian. Diduga, komisioner dan Ketua Panwaslu Garut itu menerima uang hasil tindak pidana korupsi. Menurut Umar, keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkan dari mana asal uang tersebut.

"Dugaan tindak pidana korupsi," tegas Umar.

Ketiganya akan dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang -undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka juga akan dikenai Pasal 11 dan 12 tentang pemberian suap dan gratifikasi pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dan Pasal 3 UU TPPU menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan, dan Pasal 5 yang mengatur pihak-pihak yang menerima materi bersumber dari hasil tindak pidana.

Umar pun menjelaskan, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi Z 1784 DY dari tangan Ketu KPU Garut dan buku rekening serta bukti transfer Rp 10 Juta ke HHb. 

Sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Jawa Barat, Heri Hasan Basri, dan komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat, ditangkap polisi pada Sabtu (24/2/2018) kemarin karena diduga telah menerima suap dalam bentuk uang dan mobil dari seorang calon bupati.

Mereka berdua ditangkap petugas dari Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat, serta Polres Garut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengemukakan hal itu, Sabtu malam, di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, usai melakukan pengamanan pembukaan festival shalawat nasional Piala Presiden.

"Ada transaksi menggunakan perbankan dengan bukti-bukti transfer, ada juga transaksi bentuk mobil. Jadi dapat mobil dan dapat uang," kata Umar.

Menurut Umar, uang yang diterima kedua orang itu nilainya mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

"Ini (suap) baru dari satu paslon (pasangan calon) yang kami dapat. Paslon yang independen, mereka mau bekerja sama dengan kami karena mereka sudah memberikan sejumlah uang tapi tetap digagalkan. Maka, mereka dijadikan salah satu sumber informasi kami," kata Umar.

Paslon independen yang memberikan informasi, kata Umar, statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi, belum tersangka. Paslon tersebut masih mau bekerja sama untuk memberikan informasi.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/25/14370431/polisi-tangkap-seorang-warga-yang-diduga-suap-kpu-dan-panwaslu-garut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke