Salin Artikel

Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut Diduga Terima Mobil dan Uang Suap

Mereka berdua ditangkap petugas dari Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat, serta Polres Garut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengemukakan hal itu, Sabtu malam, di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, usai melakukan pengamanan pembukaan festival shalawat nasional Piala Presiden.

"Ada transaksi menggunakan perbankan dengan bukti-bukti transfer, ada juga transaksi bentuk mobil. Jadi dapat mobil dan dapat uang," kata Umar.

Menurut Umar, uang diterima kedua orang itu nilainya mencapai Rp 100 hingga Rp 200 juta.

"Ini (suap) baru dari satu paslon (pasangan calon) yang kami dapat. Paslon yang independen, mereka mau bekerjasama dengan kami karena mereka sudah memberikan sejumlah uang tapi tetap digagalkan. Maka, mereka dijadikan salah satu sumber informasi kami," kata Umar.

Paslon independen yang memberikan informasi, kata Umar, statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi, belum tersangka. Paslon tersebut masih mau bekerja sama untuk memberikan informasi.

"Sementara mereka masih mau bekerja sama dengan kami memberikan data-data yang kami butuhkan, tapi nanti bisa berkembang. Sekarang mereka (paslon independen) statusnya masih saksi," kata Umar.

Umar menyampaikan, penangkapan dua orang itu berdasarkan pengembangan informasi yang didapat jajarannya sejak dua minggu lalu. Setelah mendapat bukti yang kuat, pihaknya bergerak untuk menangkap Heri dan Ade.

KPU Garut dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada 12 Februari 2018 dengan agenda penetapan calon bupati dan wakil bupati Garut dalam Pilkada Garut 2018, menggugurkan dua pasangan calon bupati karena dipandang tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dari dua pasangan calon yang digugurkan, satu pasangan yaitu Agus - Imas, mengajukan sengketa pilkada ke Panwaslu Garut karena tidak puas dengan putusan KPU yang membatalkan pencalonannya.

Musyawarah penyelesaian sengketa pun digelar hingga batas akhir keputusan, yaitu tanggal 25 Februari. Namun, sebelum menyampaikan putusan Panwaslu soal sengketa tersebut, Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat ditangkap polisi.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/25/10170221/ketua-panwaslu-dan-anggota-kpu-garut-diduga-terima-mobil-dan-uang-suap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke