Salin Artikel

4 Tersangka dan Barang Bukti 1,6 Ton Sabu Diterbangkan ke Jakarta

Polri akhirnya mengambil jalur cepat dengan menerbangkan empat tersangka dan BB menggunakan maskapai Garuda penerbangan GA 153 sekitar pukul 08.55 WIB, Sabtu (24/2/2018).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, kasus ini ditangani dan tanggungjawab Direktorat Narkoba Mabes Polri.

"Untuk sabu dimasukan ke kargo sementara 4 tersangkanya di bangku penumpang yang di kawal langsung dari Direktorat IV Narkoba Bareskrim oleh Akbp Iqbal beserta 6 orang personilnya bersenjata lengkap," ungkap Erlangga, Sabtu (24/2/2018).

Keempat tersangka menjalani pemeriksaan di Unit II dan III Ditreskrimum Polda Kepri, dan keempatnya sudah resmi ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan 1X24 jam di Mapolda Kepri sesaat setelah ditangkap, Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari kemarin.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku saat ini Indonesia sedang dilanda banjir kiriman narkoba, jika tidak cepat dihadapi dengan kekompakan antar intansi terkait, tidak menutup kemungkinan akan banyak generasi yang sengsara dari banjirnya peredaran narkoba ini.

Apalagi Indonesia ini negara kepulauan yang notabenenya lebih luas lautan dari pada daratan, tentunya bakal banyak pintu masuk yang dimanfaatkan mafia narkotika jaringan internasional.

"Saat ini yang diperlukan adalah kerjasama, karena apapun bentuk ancamannya dari luar, jika kerjasama berjalan dengan baik, semua ancaman bisa diminimslisir, terlebih ancaman pwnyelundupan narkoba ini," kata Sri Mulyani.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tembak mati untuk pelaku pwnyelundupan narkoba yang melawan saat diamankan.

"Negara kita sudah rawan narkoba, makanya saya perintahkan kepada jajaran kepolisian untuk tembak mati bagi seluruh pelaku penyelundupan narkoba yang melawan," tegas Tito.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/24/12320071/4-tersangka-dan-barang-bukti-1-6-ton-sabu-diterbangkan-ke-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke