Salin Artikel

Kasus Bebaskan Napi, Polisi Panggil 3 Sipir LP Lhokseumawe

Ketiga sipir ini akan diperiksa dalam kasus pembebasan narapidana berinisial AK (20). AK kemudian ditangkap polisi di Jalan Darussalam, Kota Lhokseumawe.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, ketiganya diduga terlibat membantu narapidana kasus narkoba itu keluar dari Lapas dengan imbalan uang.

“Kita kirim surat panggilan. Ini pemeriksaan dulu, kita minta keterangan dari ketiganya. Nanti inisialnya kita sampaikan pada publik siapa ketiga sipir ini. Sementara ini, kita panggil dulu mereka untuk dimintai keterangan,” sebutnya.

Menurut catatan kepolisian, sambung Budi, dalam setahun terakhir, tiga narapidana kabur dari LP tersebut. Dua di antaranya berhasil ditangkap dan satu lagi berstatus buron.

Sementara itu, Kepala LP Kelas IIA Lhokseumawe, Nawawi mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Lhokseumawe. “Sepenuhnya kita serahkan penanganan kasus ini ke Polres Lhokseumawe,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap narapidana AK di Jalan Darussalam, Lhokseumawe. Menurut pengakuan AK, dia keluar dibantu oleh sipir dengan bayaran Rp 500.000. AK keluar pada malam hari dan pulang sebelum subuh ke rumah tahanan itu.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/23/17285271/kasus-bebaskan-napi-polisi-panggil-3-sipir-lp-lhokseumawe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke