Salin Artikel

Pacari Gadis 17 Tahun Lalu Ditinggal Kabur, Seorang Duda Ditangkap Polisi

Setelah berpacaran dan mencabuli gadis itu dua kali, FH, warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pergi begitu saja.

Setelah dicabuli, SD (17), gadis asal Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, itu melaporkan FH ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. FH pun sempat lari dan menjadi buron. Namun, polisi pun berhasil membekuknya di rumahnya.

“Dia janji mau menikahi saya, tapi janji saja,” kata SD. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Bripka Reni Isyana Antasari menceritakan aksi FH yang tak mau menikahi SD. Menurut Reni, FH sudah menduda empat tahun. Pada September 2017, dia mendapat suatu nomor ponsel secara acak dan menghubunginya.

“Dari aksi coba-coba itu, pelaku akhirnya berkenalan dengan korban. Dari perkenalan itu, mereka berpacaran hingga Januari 2018. Selama berpacaran, korban dicabuli sebanyak dua kali. Pelaku berjanji menikahi korban, tetapi hanya janji,” ujar Reni di Mapolres Probolinggo, Kamis (22/2/2018).

Reni melanjutkan, polisi telah menetapkan FH sebagai tersangka karena terbukti melakukan pencabulan. Tersangka sempat menjadi buron setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

“Januari kami melakukan pengejaran terhadap tersangka, dan berhasil ditangkap pada 19 Februari 2018 saat pulang ke rumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya, dua kali mencabuli korban. Hasil pemeriksaan polisi, alasannya tak kuat karena sudah empat tahun jadi duda. Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan Anak, hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Reni. 

https://regional.kompas.com/read/2018/02/22/14102401/pacari-gadis-17-tahun-lalu-ditinggal-kabur-seorang-duda-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke