Salin Artikel

Dilarang, Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah dan Sekolah

Petugas bakal menertibkan alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah yang dipasang di kawasan white area.

Penertiban itu sesuai Perwali Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, baik alat peraga kampanye pileg, pilpres, maupun pilgub.

"Alat peraga kampanye yang tidak sesuai yang dikeluarkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan melanggar maka akan kami tertibkan. Alat peraga kampanye ini berpotensi mengganggu," ungkap komisioner Panwaslu Bidang Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Muh Mutaqin, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2018).

Ketua KPU Kota Surakarta Agus Sulistyo mengatakan, KPU telah menentukan titik pemasangan alat peraga kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam menentukan tempat pemasangan alat peraga kampanye itu, pihaknya melibatkan tim pemenangan dan pemangku kepentingan, seperti satpol PP dan Panwaslu.

Menurut Agus, alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU. Meskipun telah disiapkan KPU, pasangan calon sendiri bisa menambah alat peraga kampanye maksimal sejumlah 150 persen dari yang telah disiapkan KPU. Akan tetapi, penambahan itu biaya dibebankan terhadap masing-masing paslon.

"Jatah setiap kabupaten/kota itu hanya lima titik. Jadi, paslon hanya bisa maksimal hanya bisa menambah 150 persen dari KPU," kata Agus.

Sementara itu, untuk membagi rata, KPU Surakarta akan membagi masing-masing kecamatan dua lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Ada beberapa wilayah di Solo yang masuk dalam katagori larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye. Hal itu antara lain Jalan Slamet Riyadi, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Ir Sutami.

"Itu titik-titik white area yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi alat peraga kampanye. Selain itu, juga dilarang memasang alat peraga kampanye di bahu jembatan, sekolah, tempat ibadah, dan kantor pemerintah," ujarnya. (K136-17)

https://regional.kompas.com/read/2018/02/21/19233201/dilarang-pasang-alat-peraga-kampanye-di-tempat-ibadah-dan-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke