Salin Artikel

Gunakan Barakuda, 4 Tersangka 1,6 Ton Sabu Dibawa ke Polda Kepri

Sebelumnya mereka diamankan tim gabungan dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam di perairan Karang Helen Mars, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018), sekitar pukul 19.55 WIB. 

"Semua barang bukti dan 4 tersangka kami amankan ke Polda Kepri untuk penindakan lebih lanjut," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi, Selasa (20/2/2018).

Didid menjelaskan, keempat tersangka itu yakni Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), dan Liu Yin Hua (63). Mereka diangkut menggunakan barakuda milik Brimob Polda Kepri.

"Nantinya di Polda akan kembali kami lakukan penghitungan ulang dan kami lakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan barang haram ini akan dibawa kemana," ungkap Didid.

Disinggung apakah ada hubungan dengan ditangkapnya kapal pembawa 1 ton sabu, Didid mengaku belum bisa memastikannya. Sebab kasus ini masih akan didalami.

"Bisa saja ada hubungannya. Namun pastinya masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada keterkaitannya, yang jelas kapalnya juga dari Taiwan dan berbendera Singapura," ujar Didid.

Didid mengungkapkan, sabu ini akan dipastikan dengan dilakukannya pengecekan sampel barang bukti ke Labfor.

"Kami yakin akan ada barang bukti lain dari kasus ini. Makanya akan terus kami lakukan pengembangan dan pengecekan ke Labfor," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/20/21421531/gunakan-barakuda-4-tersangka-16-ton-sabu-dibawa-ke-polda-kepri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke