Salin Artikel

Perkosa Anak Kandung, Seorang Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku ini tidak hanya sekali, tetapi telah berulang kali. Terakhir, pelaku yang keseharian bekerja sebagai buruh bangunan ini memerkosa AG, putri kandungnya yang masih duduk di bangku SMP itu, pada Minggu (10/2/2018).

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Teddy mengatakan, dari keterangan yang didapat, pelaku telah memerkosa korban sebanyak tiga kali di tempat tinggalnya di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon.

“Korban ini telah diperkosa ayahnya sebanyak tiga kali,” kata Teddy kepada wartawan di Markas Polres Pulau Ambon, Kamis (15/2/2018).

Dia menjelaskan, kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh ibu korban setelah korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan ayahnya itu mengadu kepada ibunya yang saat ini telah memilih tinggal sendiri.

“Sehari setelah kejadian itu, korban menghubungi ibunya. Namun, karena cuaca sedang hujan, keduanya bertemu keesokan harinya,” ucap Teddy.

Setelah bertemu, lanjut Teddy, korban kemudian menceritakan semua perbuatan pelaku yang telah memerkosanya itu kepada ibunya. Sang ibu yang tidak terima kemudian mendatangi kantor Polres Pulau Ambon pada Kamis kemarin untuk melaporkan perbuatan bejat mantan suaminya itu.

“Kami langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku kami tangkap tadi malam, dan saat ini masih kami periksa,” ujarnya.

Jika terbukti bersalah memerkosa anak kandungnya sendiri, maka pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/15/21022881/perkosa-anak-kandung-seorang-buruh-bangunan-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke