Salin Artikel

Seorang Oknum Polisi di Palopo Ditangkap karena Jual Sabu

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan terhadap pengguna sabu sebelumnya yang mengaku mendapatkan sabu dari oknum tersebut.

Bripka HK dibekuk pada pukul 23.00 Wita, Rabu (14/2/2018), di kediamannya Jalan Oputosappaile, Kota Palopo oleh petugas Satreskrim Narkoba Polres Palopo tanpa perlawanan. Selain pelaku, petugas juga mengamankan 10 saset paket sabu siap edar serta.

"Benar bahwa yang bersangkutan adalah oknum polisi dan kami tangkap berdasarkan pengakuan seorang pengguna sabu yang kami tangkap sebelumnya, dan setelah kami gerebek, kami menemukan sepuluh saset sabu," kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud, yang dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).

Bripka HK kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Palopo. Sebelumnya, pada Selasa (13/2/2018), polisi mengamankan seorang pengusaha rumput laut berinisial IL saat sedang mengonsumsi sabu di salah satu kamar hotel di Jalan Mungkasa, Kota Palopo.

Dari tangan IL, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel Nokia, satu saset kristal bening, satu set alat isap atau bong, satu buah kaca pireks berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, dan sembilan saset kristal bening.

Dari pengakuan IL inilah terungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Bripka HK seharga Rp 300.000 per satu saset kecil.

"Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya dan prosesnya masih dalam penyelidikan," kata AKP Maulud.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/15/08282821/seorang-oknum-polisi-di-palopo-ditangkap-karena-jual-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke