Salin Artikel

Menteri Susi: Kapal Nelayan di Atas 30 GT Tak Berhak Pakai Solar Bersubsidi

Solar bersubsidi yang biasa digunakan nelayan untuk melaut hanya boleh dipakai oleh nelayan kecil.

"Sekarang (kapal di atas 30 GT) dapat karena kertasnya seperti itu, ada banyak (kecurangan)," kata Susi, di Rembang, Jawa Tengah, Selasa (13/2/2018).

Oleh karena itu, KKP melakukan pendataan ulang, verifikasi kapal dan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. Hasilnya, mayoritas kapal nelayan yang diukur ulang di Kabupaten Rembang ternyata melebihi ukuran 30 GT.

Kapal-kapal itu, sebut Susi, mestinya dipidana karena memalsukan dokumen kapal. Namun, pemerintah berbaik hati untuk melakukan pemutihan.

"Semua kapal yang diverifikasi di atas 30 GT, tidak ada di bawah 30 GT. Pemerintah itu baik karena diputihkan, bukan dipidanakan. Hukumannya semestinya dipidanakan," sambung Susi.

Terkait kapal-kapal tersebut, Susi menegaskan mereka tidak berhak menikmati solar bersubsidi. Pasalnya pendapatan mereka sudah lebih dari Rp 6 miliar dan tidak termasuk usaha kecil.

"Mereka bukan UMKM, revenue sudah diatas Rp 6 miliar. UMKM itu maksimal Rp 4,5 miliar. Mereka harus sadar gak boleh lagi (pakai) solar subsidi karena solar untuk kapal kecil," tuturnya.

Sebelumnya, Susi berkomitmen membantu restrukturisasi utang para nelayan cantrang dengan sejumlah syarat.

Susi akan membantu jika mereka bersedia meninggalkan cantrang dan mengubah alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

"Mereka harus niat beralih alat tangkap, kalau tidak kita tidak mau bantu," tegas Susi.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/13/18550551/menteri-susi-kapal-nelayan-di-atas-30-gt-tak-berhak-pakai-solar-bersubsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke