Salin Artikel

Sah Jadi Peserta Pilkada, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Kembalikan Mobil Dinas

Djoko yang diusung koalisi PDI-P dan PKB ditetapkan sebagai calon bupati bersama pasangannya, Suprapto, sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Madiun 2018.

"Saya sekarang sudah jadi warga biasa. Artinya, saya harus memberi contoh kepada semuanya. Saya sudah tidak menjadi pejabat publik lagi. Fasilitas yang diberikan kepada saya harus dikembalikan. Dan itu merupakan tanggung jawab saya sebagai pejabat publik yang diberi fasilitas oleh negara," ujar Djoko kepada wartawan seusai mengembalikan mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Madiun kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, M Hadi Sutikno, Senin (12/2/2018) sore.

Tak hanya mengembalikan mobil dinas, kata Djoko, dia juga tidak mendapatkan fasilitas apa pun dari negara pasca-penetapan sebagai calon bupati.

Djoko mengatakan, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Madiun, selama ini dia tidak mendapatkan fasilitas rumah jabatan. Untuk itu, dia hanya mengembalikan mobil dinas jabatan Ketua DPRD Kabupaten Madiun kepada pemerintah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun M Hadi Sutikno yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, setelah dikembalikan, mobil dinas ketua dewan akan menjadi aset sektretariat.

"Setelah ini akan menjadi aset sekretariat. Setelah ada penunjukan dari gubernur maka akan diserahkan kepada ketua DPRD baru," ungkap Sutikno.

Menurut Sutikno, pihaknya juga sudah menghentikan hak dan keuangan yang melekat pada Djoko setelah ditetapkan sebagai calon bupati. Untuk itu, Djoko tidak lagi berhak mendapatkan gaji serta tunjangan selaku anggota dan ketua DPRD.

Tetapkan tiga paslon

Selian Djoko-Suprapto, KPU Kabupaten Madiun menetapkan dua paslon lainnya dalam Pilkada Kabupaten Madiun 2018, yakni Ahmad Dawami Ragi Saputra-Hari Wuryanto yang diusung koalisi Demokrat, Golkar, dan PKPI, serta Rio Wing Dinaryhadi-Sukiman yang diusung Gerindra, PKS, dan PPP.

"Tiga paslon yang mendaftar sudah memenuhi syarat semuanya. Makanya, ketiganya kami tetapkan sebagai paslon peserta pilkada bupati dan wakil bupati 2018," ujar Ketua KPU Kabupaten Madiun, Wahyudi.

Pasca-penetapan tiga paslon, kata Wahyudi, agenda selanjutnya yaitu pengundian nomor urut paslon, Selasa (13/2/2018).

Dia menyampaikan, setelah resmi sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, ketiga paslon tersebut berhak mendapatkan fasilitas negara, yaitu berupa pengawal pribadi (walpri). Walpri ini berasal dari anggota Polres Madiun. Penyerahan Walpri akan diserahkan di halaman kantor KPU dari KPU kepada tiga paslon itu.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/12/21335571/sah-jadi-peserta-pilkada-ketua-dprd-kabupaten-madiun-kembalikan-mobil-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke