Salin Artikel

Calon Tunggal Ditetapkan, Kantor KPU Mamasa Dipagari Kawat Berduri

Ketua KPUD Mamasa, Suriani T Dellumaja mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi berkas pencalonan, pasangan Ramlan dan Martinus dinilai telah memenuh syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Seluruh berkas persyaratan termasuk dukungan partai telah memenuhi syarat. Dan Kapu akan melaksanakan tahapan Pilkada berikutnya,” kata Suriani di hadapan pasangan calon dan puluhan pengurus dari 10 partai pengusung dan simpatisan.

Pasangan Ramlan dan Martinus tiba di kantor KPUD sekitar pukul 14.00 Wita diantar puluhan kader partai pendukungnya. Penetapan pasangan calon dilakukan di ruang Media Center KPU Mamasa.

Sepanjang rapat pleno ini, petugas melakukan pengamanan ketat di sekitar kantor KPU dan memasang kawat berduri meski tak ada aksi unjuk rasa atau protes di sekitar kantor KPU.

Meski hanya diikuti satu pasangan calon, KPU Mamasa tetap menyatakan tekad untuk menyukseskan pilkada.

Ramlan adalah calon petahana yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Mamasa. Sementara itu, Martinus adalah Wakil Ketua DPRD Mamasa yang juga Ketua DPC PKB Mamasa.

Ramlan mengaku lega sudah melalui satu tahap untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Mamasa. Dia mengaku tidak menemukan kendala dalam melengkapi persyaratan sebagai calon sesuai regulasi KPU.

“Alhamdulilah, hari ini saya ditetapkan sebagai pasangan calon tunggal dan seluruh persyaratan calon telah dipenuhi sesuai ketentuan KPU,” ungkap Ramlan.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/12/19141561/calon-tunggal-ditetapkan-kantor-kpu-mamasa-dipagari-kawat-berduri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke