Salin Artikel

Kuota Taksi "Online" di Malang Dibatasi 255 Unit Kendaraan

Melalui surat keputusan itu, pemerintah menetapkan kuota taksi online di Malang sebanyak 255 unit kendaraan. Terdiri dari 150 unit kendaraan untuk Kota Malang, 30 unit kendaraan untuk Kota Batu, dan 75 unit kendaraan untuk Kabupaten Malang.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban pada Dinas Perhubungan Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang mengatakan, harusnya surat keputusan itu sudah dilaksanakan. Namun karena jumlah yang ada sudah melebihi kuota, surat keputusan tersebut belum dilaksanakan.

"Untuk jatah provinsi, kota, kabupaten ada. Tapi kondisi yang sekarang lebih kuota," katanya di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (12/2/2018).

Melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Surat itu berisi tentang kuota taksi online dan kondisi taksi online yang sudah ada di Malang.

"Gubernur sudah berkirim surat ke Kementerian Kominfo mengenai pembatasan. Kondisi sekarang mereka kan masih merekrut terus. Baik Grab, Uber, kan masih merekrut terus. Padahal jelas ada pembatasan kuota," katanya.

Raymond menjelaskan, pembatasan itu tidak untuk menghalangi perkembangan taksi online. Pembatasan itu menurutnya untuk melindungi taksi online supaya tidak melebihi jumlah yang semestinya.

"Pembatasan itu juga untuk melindungi mereka juga. Kalau berlebih, penumpang tidak ada, mereka kan rugi juga. Karena persyaratan kan kendaraannya itu harus ada izinnya, harus ada uji kirnya, SIM-nya wajib SIM A umum. Kasihan mereka sudah ngurus kayak gitu, ternyata nanti tidak dapat penumpang," jelasnya.

Pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti pertimbangan munculnya angka dalam kuota tersebut. Sebab, yang menentukan kuota adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur

"Itu provinsi, pasti ada pertimbangan. Pertimbangan jumlah penduduk dan angkutan umum yang sudah ada di situ," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/12/16122301/kuota-taksi-online-di-malang-dibatasi-255-unit-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke