Salin Artikel

KPU Garut Putuskan Dua Paslon Bupati Tak Bisa Ikut Pilkada

Rapat itu akhirnya memutuskan dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati Garut.

Kedua pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos adalah calon perseorangan Soni-Usep dan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan PKB Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah.

Sementara, pasangan calon yang dinyatakan lolos dan ditetapkan menjadi calon adalah pasangan petahana Rudy Gunawan-Helmi Budiman yang diusung PKS, Gerindra dan NasDem.

Pasangan calon kedua adalah Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana yang diusung PPP, PAN dan Hanura, Suryana-Wiwin dari jalur perseorangan serta Iman Alirahman-Dedi Hasan Bachtiar yang diusung Partai Golkar-PDIP.

Rapat pleno itu dihadiri semua komisioner KPU Garut, Bawaslu Kabupaten Garut, serta tim pemenangan dari enam pasangan calon yang mendaftar.

Begitu keputusan dibacakan, KPU memberikan waktu kepada Bawaslu dan tim pemenangan calon untuk memberi tanggapan.

Tanggapan keras, datang dari tim pemenangan Agus-Imas yang diusung partai Demokrat dan PKB. Mereka, menolak dan akan menempuh semua upaya hukum untuk menggagalkan keputusan KPU Garut.

"Kita meminta semua tahapan Pilkada ditunda," ujar Ketua tim pemenangan Agus-Imas, Galih F Qurbany di depan forum.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri menegaskan, Bawaslu bertugas mengawasi semua tahapan dalam pelaksanaan Pilkada.

Semua hal yang menjadi keberatan dari tim pemenangan pasangan calon, akan ditindaklanjuti Bawaslu.

Sementara itu, Ketua KPU Garut Hilwab Fanaqi menegaskan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan keputusan yang sudah diambil.

KPU Garut, lanjut Hilwab, mempersilakan pihak yang merasa tidak puas mengajukan gugatan gugatan ke Bawaslu provinsi Jawa Barat atau secara hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

https://regional.kompas.com/read/2018/02/12/12030571/kpu-garut-putuskan-dua-paslon-bupati-tak-bisa-ikut-pilkada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke