Salin Artikel

PNS dan Pegawai Honorer di Blora Ditangkap Saat Bermain Judi

Polisi dari Kepolisian Sektor Blora juga mengamankan seorang pelaku lainnya yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Ketiga tersangka berjudi dengan menggunakan kartu remi. Mereka adalah Bakri (50) dan Dasri (56), warga Kecamatan Jepon, serta Firsta Mei Yogi Wirawan (25), warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Bakri seorang PNS, Dasri pekerja swasta, dan Firsta pegawai honorer.

Penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut.

"Pekan lalu kami amankan ketiga pelaku. Mereka tidak mengetahui kedatangan kami ketika penyergapan. Saat itu ketiganya sedang bermain remi di atas tikar. Mereka kaget bukan kepalang ketika anggota kami menghardiknya," kata Kapolsek Blora, AKP Slamet, Jumat (9/2/2018).

Kasus perjudian yang melibatkan oknum PNS itu, kata Slamet, sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Blora. Para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP.

"Barang bukti uang tunai Rp198.000, kartu remi serta 1 buah tikar plastik warna biru. Kasus perjudian itu sudah ditangani Satreskrim Blora," ujar Slamet.

Kapolres Blora, AKBP Saptono, mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik perjudian jenis apapun.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/10/08211651/pns-dan-pegawai-honorer-di-blora-ditangkap-saat-bermain-judi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke