Salin Artikel

Tak Mampu Bayar Kepsek Berstatus PNS, Sekolah di Pelosok Terancam Tutup

Sejumlah pengelola sekolah swasta di pedalaman Polewali Mandar, Sulawesi Barat, misalnya. Mereka merasa waswas dan mengeluh karena kesulitan memenuhi PMA yang mewajibkan setiap sekolah swasta harus mengangkat kepala sekolah berstatus PNS minimal golongan III C.

Sebagai contoh yaitu pengelola Yayasan Nur Ma’arif yang membina sekitar 200 siswa madrasah tsanawiyah dan aliyah, sekolah setingkat SMP dan SMA, di Dusun Sepang, Kecamatan Luyo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Madrasah ini terancam ditutup setelah hampir 20 tahun berkontribusi ikut mencerdaskan anak-anak dan menekan angka anak putus sekolah di pedalaman Polewali Mandar.

Para guru dan siswa merasa khawatir karena tak mampu memenuhi standar PMA yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Yayasan Nur Ma'Rif Luyo, Hamka Hammanur, menyebutkan, jika regulasi menteri agama ini diberlakukan mulai tanggal 10 Februari 2018, madrasah itu terancam gulung tikar alias ditutup paksa jika tidak diberi kelonggaran bagi sekolah-sekolah swasta di pedalaman.

Padahal, madrasah itu dirintis dari semangat keprihatinan terhadap banyaknya anak-anak desa yang putus sekolah karena alasan biaya mahal dan akses pendidikan ke kota yang jauh. 

Menurut Hamka, lebih dari 20 guru yang selama ini mengabdi bertahun-tahun berstatus guru honorer. Untuk mengangkat kepala sekolah berstatus PNS di Kota Polewali Mandar bukanlah perkara mudah.

Sebab, tidak semua PNS yang berada di sana betah tinggal dan menjalankan fungsi-fungsinya sebagai kepala sekolah, yaitu fungsi kontrol, manajerial, dan pengawasan di pedalaman yang fasilitasnya serba terbatas.

“Ini tidak mudah bagi sekolah pedalaman mendatangkan guru PNS bergolongan III C dari kota. Kalaupun ada yang mau, biayanya mahal dan rasanya kurang efektif orang kota ke pelosok desa jadi kepala sekolah karena sulit menjalankan fungsinya sebagai kepala sekolah,” jelas Hamka Hammanur.

Mahalnya biaya pendidikan

Menurut Hamka, jika PMA No 58 diberlakukan secara ketat, sekolahnya akan menciptakan pengangguran puluhan guru honorer yang hanya diberi insentif seadanya. Selain itu, ratusan siswa juga terancam putus sekolah jika sekolahnya benar-benar ditutup karena tak ada alternatif lain.

Hamka menjelaskan, jika keputusan terburuk adalah menutup sekolah yang didirikan secara gratis untuk membantu warga kurang mampu di pedalaman, ia mempersilakan para guru dan siswanya untuk mencari sekolah yang siap menerima sesuai standar PMA.

Namun, menurut Hamka, ini bukan perkara mudah bagi para siswa untuk mencari sekolah baru lantaran tak ada sekolah terdekat dari lokasi tersebut.

Bahkan, di Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah Nur Ma'arif banyak anak pedalaman yang semula mencoba bersekolah ke Polewali Mandar. Namun, karena terganjal mahalnya biaya pendidikan, banyak siswa terpaksa pulang kampung dan melanjutkan pendidikan di sekolah Nur Ma'arif.

Konsekuensi terburuk jika pemerintah menerapkan PMA No 58, itu berarti sekolah yang tidak memenuhi standar regulasi baru tidak bisa mendapatkan kucuran dana BOS untuk membiayai operasional sekolah, seperti honor guru dan biaya sarana belajar lainnya.

Sementara itu, menurut Hamka, memungut biaya operasional sekolah dari orang tua siswa di pedalaman adalah hal yang tak mungkin. Selain karena bertentangan dengan semangat pendidikan gratis, warga pedalaman yang pendapatannya jauh dari rata-rata sulit diharapkan bisa membiayai operasional sekolah secara rutin.

Hamka berharap, pemerintah selaku regulator pendidikan seharusnya hadir memberi motivasi, inovasi, dan suport kepada sekolah, terutama sekolah-sekolah swasta di pedalaman yang juga berjasa dan berperan aktif membangun sumber daya manusia serta berpartisipasi menekan angka buta huruf dan pengangguran.

Hamka menilai, pemerintah seharusnya hadir mendorong perbaikan sumber daya manusia di perdesaan yang mengalami kesenjangan jauh dari kota, bukan malah mengganjal dengan aturan yang jauh dari semangat Undang-Undang Dasar 1945.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/09/19124921/tak-mampu-bayar-kepsek-berstatus-pns-sekolah-di-pelosok-terancam-tutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke