Salin Artikel

Ladangnya Ditemukan di Pegunungan, Ribuan Batang Ganja Dimusnahkan Polres Aceh Besar

“Ladang ganja ini kami temukan kemarin setelah tim Satnarkoba turun ke lokasi, dan hari ini kami musnahkan,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, Kamis (8/2/2018).

Menurut Heru, di ladang ganja seluas 500 meter persegi yang berada di tebing gunung pedalaman Aceh Besar itu, petugas menemukan sekitar 1.000 batang tanaman ganja yang tumbuh subur dan siap untuk dipanen.

“Tanaman ganja itu langsung kami musnahkan di lokasi dengan cara mencabut dan membakar. Sebagian tanamannya ambil untuk barang bukti,” ujarnya.

Dari ladang ganja yang dimusnahkan itu, polisi mengamankan dua tersangka pemiliknya, yaitu MI dan MN, warga Kabupaten Aceh Besar. Keduanya dijerat Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun.

“Penemuan ladang ganja ini berdasarkan hasil pengembangan tim Satuan Narkoba dari tiga tersangka lainnya, masing-masing berperan sebagai kurir, pemasaran, dan pembeli,” ucap Heru.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/09/13235441/ladangnya-ditemukan-di-pegunungan-ribuan-batang-ganja-dimusnahkan-polres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke