Salin Artikel

Selundupkan Barang Ilegal Asal Singapura, 1 "Speedboat" Diamankan

Diduga barang-barang ilegal asal Singapura ini akan dikirimkan ke Tanjung Batu, Karimun, Kepri.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama R Eko Suyatno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya aktivitas speedboat bermuatan barang ilegal yang akan dibawa ke luar Batam.

"Berdasarkan informasi itu, tim mengembangkan, menghentikan, dan mengamankan speedboat MB Rudi Ekspres yang hendak melakukan penyelundupan ke wilayah Tanjung Batu, Karimun, Kepulauan Riau," kata Eko, Kamis (8/2/2018) sore.

Dari hasil pemeriksaan awal, speedboat ini akan menyelundupkan sejumlah barang-barang elektronik dan sejumlah barang perabotan rumah tangga tanpa dilengkapi dokumen sah dari kepabeanan.

"Sedikitnya ada 258 kardus berisikan kitchen wear dan 24 kardus barang perabotan rumah tangga serta 234 kardus barang berisikan perabotan elektronik," ungkap Eko.

Barang-barang tersebut diketahui milik orang Jakarta berinisial W. Broker di Batam berinisial PM. Rencananya, barang tersebut akan diselundupkan ke Tanjungbatu, Karimun, dengan tekong inisial R, pengurus inisial F. Adapun tiga orang ABK berinisial K, AD, dan AK.

"Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Lanal Batam. Dua orang pemiliknya inisial W dan PM masih dicari. Dari aksi ini, negara dirugikan dengan tidak adanya pajak yang seharusnya dikeluarkan dari barang-barang yang akan diselundupkan ini," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/09/12284631/selundupkan-barang-ilegal-asal-singapura-1-speedboat-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke