Salin Artikel

Jadi Bandar Judi, Guterres Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Guterres ditangkap, setelah masuk dalam daftar pencarian orang yang dikeluarkan polisi sejak Oktober 2017. 

Menurut Jules, upaya penggerebekan terhadap Paul Guterres, dilakukan saat pengungkapan kasus kupon putih pada 26 Oktober 2017. Namun saat itu, Guterres kabur.

"Guterres kita tangkap di Kelurahan Tarus, Kabupaten Kupang, kemarin. Saat kita tangkap, dia tidak melawan sehingga kita langsung bawa dia ke Mapolda NTT," ujar Jules kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2018) pagi.

Dalam kasus itu, pihaknya juga menangkap pelaku lainnya yang bertugas sebagai pengecer kupon putih yakni Dance K, Ovia AO dan Maxdiel AO.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menggeledah rumah Guterres dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp 1.170.000, telepon seluler, tiga buah kertas berisikan 144 catatan kupon putih, dua lembar kertas berisi ramalan angka dan shio kupon putih, serta satu bundel kertas rekapan kupon putih.

Dalam pengakuannya, Guterres mengatakan, profesi bandar judi kupon putih sudah dilakoninya selama lima tahun. Dari bisnis judinya itu, Guterres memeroleh pemasukan sebanyak Rp 3 juta per harinya.

"Atas perbuatannya itu, Guterres dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP dan pasal 303 bis ayat (1) KUHP," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/09/10245371/jadi-bandar-judi-guterres-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke