Salin Artikel

Suami yang Bakar Istri setelah Lihat Cupang di Leher Divonis 9 Tahun Penjara

Hakim menilai Ilham terbukti membunuh istrinya sendiri, Utie Arisanti (40), lantaran cemburu karena menduga istrinya selingkuh.

“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan hingga meninggalnya seseorang. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa dan tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Lia Herawati.

Dugaan selingkuh itu muncul setelah Ilham melihat pesan dari pria lain di ponsel milik istrinya. Kecurigaannya menguat ketika melihat bekas ciuman (cupang) berwarna merah di leher korban ketika sedang berhubungan intim di semak-semak di Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.

Di lokasi, 7 Juni 2017, keduanya lalu adu mulut hingga Ilham membunuh istrinya dengan cara membakarnya.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah terdakwa menghilangkan nyawa orang. Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan dalam persidangan, terus terang, belum pernah dihukum, anak-anak terdakwa memaafkan dan masih memerlukan figur seorang ayah.

Ilham dikenakan pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban.

Mendengar putusan itu, terdakwa langsung sujud ke lantai di hadapan majelis hakim. Baru kemudian hakim mempersilakan duduk kembali.

Namun, atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Willem Mintarja dan JPU Thesar Yudi Prasetya mengatakan pikir-pikir.

“Sebenarnya lebih ringan putusan itu dari tuntun jaksa yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun. Dan putusan hakim hanya 9 tahun. Tapi saya ingginnya terdakwa dihukum bebas sebab dalam kejadian itu tidak ada saksi,” kata Willem.


Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Kamis (8/2/2018), dengan judul: Cemburu Karena Lihat Cupang di Leher Istri, Pria Ini Dihukum 9 Tahun Penjara, Kisahnya Bikin Ngilu

https://regional.kompas.com/read/2018/02/08/14230291/suami-yang-bakar-istri-setelah-lihat-cupang-di-leher-divonis-9-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke