Salin Artikel

Bantu Suami Jual Narkoba dari Dalam Penjara, Seorang Istri Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, warga Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau ini, menyusul suaminya ke penjara.

Rona merupakan isteri narapidana berinisial MA, yang kini berada di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

"Sebelumnya suami tersangka ditangkap pada Rabu (2/2/2018) di Jalan Menuju Yamin Tembilahan, karena kasus narkoba," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (7/2/2018).

Sedangkan isterinya, Rona, ditangkap Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 23.00 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil.

Guntur menjelaskan, penangkapan Rona berawal saat Satresnarkoba Polres Inhil mendapat informasi terkait akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru melalui angkutan umum CV Alena.

"Paket itu berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 500 gram terbungkus lima paket. Selain itu petugas juga menyita handphone dan kartu ATM," kata Guntur.

Kemudian dari tersangka MA (suami pelaku), petugas menyita satu unit handphone Samsung Android, satu unit Samsung warnah putih, dan uang tunai Rp 175.000.

Menurut Guntur, tersangka Rona diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika bersama suaminya, MA. Namun, sampai saat ini polisi masih mendalami keterlibatan sang istri.

Selain itu polisi menjerat pasangan suami istri (pasutri) ini dengan pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2018/02/08/05560891/bantu-suami-jual-narkoba-dari-dalam-penjara-seorang-istri-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke