Salin Artikel

Mengaku Polisi, Penipu Ini Peras Seorang Mahasiswi Lakukan Aksi Pornografi

Saat beraksi, Dwi mengaku sebagai anggota Brimob dan lewat bujuk rayunya meminta seorang mahasiswi di Yogyakarta melakukan aksi pornografi lewat video call.

Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Hariyanto menjelaskan, pelaku menggunakan media sosial Instagram untuk mencari korbannya.

"Pelaku ini mengaku sebagai sebagai anggota Brimob dengan pangkat AKP," ujar Kompol Sukirin Hariyanto, Selasa (6/2/2018).

Lewat akun Instagram itulah Dwi yang merupakan warga Ngawi, Jawa Timur, merayu korbannya. Setelah berhasil mengambil hati korbannya, pelaku meminta nomor WhatsApp.

Pelaku lantas mengajak berkomunikasi dengan korban via video call. Saat itulah pelaku meminta korban yang merupakan seorang mahasiswi ini untuk membuka bajunya.

"Saat video call, pelaku meminta korban membuka bajunya. Tanpa sepengetahuan dan izin korban, pelaku ini men-screen shoot video itu," kata Sukirin.

Seusai video call, pelaku mengirimkan hasil screen shoot kepada korban. Setelah itu, pelaku mengancam korban akan menyebarkan hasil screen shoot itu jika tidak menyetorkan uang.

"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan jika tidak menyetorkan uang. Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 2 juta," bebernya.

Merasa ditipu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mendapatkan laporan itu, Polsek Depok Barat langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku Dwi.

"Dilakukan penelusuran dan yang bersangkutan langsung berhasil kami tangkap," tuturnya.

Sementara itu, kepada polisi, Dwi mengaku membeli ponsel bekas. Di ponsel itulah terdapat akun Instagram Brimob.

"Saya beli handphone, di situ sudah ada akun Instagram Brimob ini. Tidak tahu akunnya (Brimob) asli atau tidak, ya saya gunakan saja," tuturnya.

Menurut Dwi, dirinya sudah dua kali melakukan video call dengan korban. Di video call kedua, dia, melakukan screen shoot dan mengirimkan hasilnya kepada korban.

"Saya mengancam akan menyebarkan kalau tidak memberikan uang. Saya minta uang Rp 2 juta," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Dwi dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/06/21091771/mengaku-polisi-penipu-ini-peras-seorang-mahasiswi-lakukan-aksi-pornografi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke