Salin Artikel

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Video Dugaan Pelecehan Turis di Bali

Kapolsek Kuta Komisaris I Nyoman Wirajaya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan polisi tidak ditemukan adanya unsur pelecehan dalam video tersebut.

“Ucapan itu tak ada dalam video, sudah diperiksa secara berulang-ulang. Dari hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya unsur tindakan pidana dalam video tersebut,” kata Wirajaya pada Selasa (6/2/2018) di Mapolsek Kuta.

Video dugaan pelecehan terhadap wisatawan asal Manucau City, Selandia Baru, Aneta Barker, viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (31/1/2018) lalu.

Baker mengunggah video pembicaraan antara dirinya dan salah satu staf hotel di akun Facebook miliknya pada Jumat (2/2/2018) lalu.

Video tersebut kemudian menjadi viral dan mendapat reaksi beragam dari warganet. Polisi kemudian memeriksa tiga orang saksi.

Dari pemeriksaan terhadap saksi, polisi kemudian menahan dan memeriksa ADR (25), staf hotel yang diduga melakukan pelecehan pada Senin (5/2/2018).

Menurut Wirajaya, setelah polisi melakukan pemeriksaan, ARD memang mengakui telah mengucapkan kata “blowjob” sebelum Baker merekam obrolan keduanya. Namun, konteks ucapan tersebut adalah candaan.

Obrolan antara keduanya terjadi di lobi hotel. Bermula dari Baker yang ingin meminta pengembalian uang (refund) sebagian bayaran hotel, tetapi tidak dapat dilayani pihak hotel.

Dalam obrolan tersebut, staf hotel diduga mengucapkan kata-kata yang dianggap Baker sebagai pelecehan. Polisi langsung melakukan penyelidikan begitu video dugaan pelecehan tersebut viral di media sosial.

“Manajemen hotel cukup kooperatif, staf yang diduga melakukan pelecehan juga sangat kooperatif kepada polisi,” kata Wirajaya.

Polisi belum menetapkan ARD sebagai tersangka. Menurut Wirajaya, kasus ini bisa diungkapkan secara tuntas jika pihak yang mengaku sebagai korban dapat dimintai keterangan. Sementara Baker telah kembali ke negaranya.

ARD kemudian oleh polisi hanya dikenai wajib lapor. Selain itu, oleh manajemen hotel, ARD telah diberhentikan atas tindakannya tersebut.

“Dia sudah mendapat sanksi diberhentikan oleh pihak hotel,” kata Wirajaya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/06/19502151/polisi-tak-temukan-unsur-pidana-dalam-video-dugaan-pelecehan-turis-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke