Ketiga TKI tersebut diamankan di Pelabuhan Liem Hie Djung ketika hendak menuju Kota Tarakan mengantar sabu.
“Ketiganya diamankan Jumat (2/2/2018) di Pelabuhan Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung ketika akan menuju ke Tarakan,” ujar Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi, Senin (5/2/2018).
Ketiga TKI itu masing-masing bernama Supriadi alias Supri bin Nurdin (28), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Sabir bin Bahar (26), warga Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat dan; Samsul Bahri bin Sanusi (34), warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Mereka berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam anus. Dari ketiganya, polisi mengamankan 6 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik.
“Dari ketiganya kita mengamankan sabu-sabu seberat 300,6 gram,” kata M Karyadi.
Selain sabu yang dikemas dalam 6 buah plastik, Kepolisian Resor Nunukan juga mengamankan telepon seluler, paspor serta KTP atas nama masing-masing pelaku. Saat ini, ketiganya diamankan di Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
https://regional.kompas.com/read/2018/02/05/22493891/selundupkan-sabu-di-anus-3-tki-diamankan-polisi-nunukan