Salin Artikel

Berpakaian Tidak Sesuai Syariat, 4 Anak di Aceh Ditangkap

Keempatnya adalah Yohanes Hamdani (22), warga Desa Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Jawa Barat; Januar Ramadhan (21), warga Cipayung, Jakarta Timur; Michael (24), warga Kota Pinang, Riau; dan Isti Komatul Jannah (20), warga Jambi.

"Razia rutin Wilayatul Hisbah melihat keberadaan mereka di SPBU Harapan, Jalan Ahmad Yani, Langsa. Ketika kami ke sana, mereka sudah berangkat dengan menggunakan sepeda motor Vespa yang telah dimodifikasi,” ucap Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif.

Ibrahim menambahkan, warga menghentikan rombongan ini di dekat Stadion Kota Langsa. Dari situ, sambung Ibrahim, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, keempat warga dari luar Aceh itu langsung dibawa ke kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa.

“Mereka diamankan polisi WH karena berperilaku melanggar syariat Islam, seperti berpakaian tidak senonoh, kotor, berpenampilan seperti anak punk, dan berambut acak-acakan," sebut Ibrahim.

Setelah membuat surat pernyataan tak akan kembali ke Aceh jika tak bisa mengenakan pakaian sesuai syariat Islam, keempatnya langsung diizinkan pulang menuju arah Medan, Sumatera Utara.

“Tindakan yang kami lakukan itu semata-mata penegakan syariat Islam dan menghindari amukan masyarakat. Sebab, sebelumnya warga juga sudah menegur mereka karena melihat tiga pria dan satu wanita dalam satu kendaraan,” ujar Ibrahim.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/04/07154091/berpakaian-tidak-sesuai-syariat-4-anak-di-aceh-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke