Salin Artikel

Polisi Amankan 7.122 Botol Miras Ilegal Asal Singapura

Miras impor ini disimpan di sebuah gudang di sekitar hutan bakau di Jembatan Enam Barelang, Batam, atau tepatnya berada di Jalan Bukit Galang Baru Jembatan Enam. Miras itu hendak diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di Batam.

"Dari info warga sekitar dilakukan pengembangan hingga akhirnya anggota yang melakukan patroli saat itu berhasil menemukan gudang. Salah satu pekerjanya sedang melakukan bongkar muat," kata Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Teddy JS Marbun, kepada Kompas.com, Jumat (2/2/2018).

Teddy mengatakan, pihaknya juga mengamankan Sugiarto Eko Purnomo (39) yang mengaku sebagai sopir dan satu unit Toyota HI Ace berpelat nomor BP 8109 ZG.

"Miras impor itu diantaranya Black Lebel, Countro, Bacardi, Red Label, Martini, Carlo Rosi, Chivas, dan sejumlah miras impor lainnya," kata Teddy.

Berdasarkan keterangan tersangka yang diamankan, pemilik miras ilegal itu merupakan warga Batam. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan. Ia menjelaskan, barang haram tersebut berasal dari Singapura dan diselundupkan ke Batam menggunakan speed boat bermesin lima.

"Tersangka Sugiarto kami jerat Pasal 102 huruf B dan E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujarnya.

Teddy memperkirakan nilai barang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah.

"Secepatnya barang tangkapan beserta tersangkanya akan kami limpahkan ke bea dan cukai, karena domainnya di sana. Kami hanya membantu penindakan dari segi pengawasan barang penyelundupan saja," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/03/08054471/polisi-amankan-7122-botol-miras-ilegal-asal-singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke