Salin Artikel

3 Bulan Bebas dari Lapas Nusakambangan, Anang Kembali Ditangkap karena Narkoba

Warga Klaten ini baru saja keluar tiga bulan lalu setelah menjalani masa hukuman lima tahun penjara karena kasus yang sama.

"Anang merupakan residivis. Dulu tertangkap di Klaten karena kasus narkoba dan ditahan selama lima tahun penjara," kata Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Edy Sulistiyanto di Mapolresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/2/2018).

Dari penangkapan Anang, polisi mengamankan 13,48 gram paket sabu-sabu. Selain mengamankan Anang, ada delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti paket sabu-sabu dalam jumlah berbeda yang juga diamankan Polresta Surakarta.

Mereka antara lain, Muchtar alias Sugeng Raharjo, Purwoko alias Koko, Yudi Wibowo alias Gareng, Dwi Yuliyanto alias Yuli, Joko Arianto aliias Sendor, Haryono alias Karyo, Andri Cahyo Saputro dan Johan Setyawan.

Empat dari sembilan tersangka berperan sebagai pengedar. Total barang bukti yang diamankan dari sembilan tersangka adalah paket sabu-sabu sebanyak 55,48 gram.

"Sembilan tersangaka ini kita amankan selama Januari 2018. Para tersangka yang kita amankan ini ada hasil dari penyelidikan, panangkapan yang dilakukan anggota dan hasil laporan informasi dari masyarakat," jelas dia.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menambahkan, sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba tertangkap di delapan tempat. Kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Empat pengedar dari sembilan tersangka akan kita kembangkan terus. Kita masih mendalami mereka apakah saling keterkaitan atau tidak. Mereka kita jerat Pasal 112, 114 dan 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/01/20564051/3-bulan-bebas-dari-lapas-nusakambangan-anang-kembali-ditangkap-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke