Salin Artikel

Penyidikan Kasus Penganiayaan Pengurus Ponpes, Kapolda Serahkan Keputusan ke Hakim

"Penyidikan tetap, sebelum melengkapi hasil dari ahli dan kami menunggu hasil lab di mana tersangka A selain menggunakan tangan, juga menggunakan alat. Penyidik melihat ada bercak darah di pegangan mic. Jika identik dengan darah korban maka ada korelasinya. Jadi nunggu hasil dari dokter dan labfor, tetap akan diberkas. Nanti menentukan apakah tersangka A itu termasuk dalam Pasal 44 KUHP itu adalah hakim. Prosesnya diikuti saja sesuai dengan sidang," jelas Agung di Bandung, Selasa (30/1/2018).

Seperti diketahui, Pasal 44 Ayat 1 KUH Pidana menyatakan tidak dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

Sedangkan Pasal 44 Ayat 2 menyatakan, jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.

Sementara itu, Ketua Komite Etik Dokter RS Sartika Asih sekaligus dokter spesialis kesehatan jiwa, Leony Widjaja, mengatakan, pihaknya akan melakukan observasi pemeriksaan selama 14 hari. Namun, jika waktu dinyatakan kurang maka akan ada penambahan waktu hingga 14 hari lagi. 

"Kemudian wawancara dengan keluarga tentang keadaannya. Kami juga harus memperhitungkan apakah saat melakukan itu, yang bersangkutan dalam keadaan gangguan jiwa atau tidak. Meski riwayat gangguan jiwa ada, itu harus ditentukan," ucap Leony.

Sementara itu, dokter yang menangani pelaku A saat berada di RSJ Cisarua, Dr Leni Irawati, membenarkan bahwa pelaku sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Lembang.

"Benar, saya pernah merawat yang bersangkutan selama 29 hari. Dia ini masuk lewat UGD, mulai dari 29 Juni sampai 24 Juli 2017," kata Leni. 

Saat dirawat di RSJ Cisarua, pelaku mengalami perbaikan setelah 29 hari perawatan dan diperkenankan untuk pulang dengan catatan masih harus rawat jalan.

"Pulang dengan perbaikan dan ada instruksi untuk keluarga kalau pasien harus rawat jalan kembali. Namun, sampai terakhir sekarang tak pernah tahu apakah pasien rawat lagi atau tidak," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/30/11380021/penyidikan-kasus-penganiayaan-pengurus-ponpes-kapolda-serahkan-keputusan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke