“Kapal asing yang ditangkap oleh petugas patroli sudah diserahkan kepada tim penyidik untuk dilakukan proses hukum,” kata Basari, kepala Pangkalan Sumber Daya Kelautan Perikananan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, Senin (29/1/18).
Dari empat anak buah kapal warga Myanmar yang ditangkap, hanya satu yang ditahan untuk menjalan proses hukum, yakni nakhodanya.
“Nanti hanya satu orang nakhoda saja yang kita tahan untuk menjalani proses hukum oleh penyidik, karena pemiliknya berada di Malaysia, sementara tiga orang anak buah kapal akan kita deportasi ke negara asal,” jelasnya.
Basri merinci, empat warga Myanmar yang ditangkap petugas patroli saat melakukan pencurian ikan di perairan laut Aceh itu di antaranya Winsu Ming (20) yang merupakan nakhoda dan anak buah kapal, Nyo Win (32), Aung (32), Moe (29), serta So Min (55).
“Alat bukti yang diserahkan petugas patroli Kementerian Kelautan Perikanan kepada penyidik, di antaranya satu unit Kapal Motor berkapasitas 29 GT, jaring trol alat tangkap ikan, kompas, ikan sebanyak 200 kilogram, dokumen kapal izin operasi dari Malaysia, dan identitas ABK asal Myanmar," jelas Basari.
https://regional.kompas.com/read/2018/01/29/14463411/curi-ikan-nakhoda-kapal-nelayan-malaysia-ditahan-dan-3-abk-dideportasi