Salin Artikel

9 Pengedar yang Ditangkap di Karawang Rata-rata Bekerja sebagai Buruh

Kesembilan orang itu ditangkap pada 17-25 Januari 2018 di lokasi berbeda. Dari tangan mereka, polisi menyita 20,6 gram sabu dan 730 butir hexymer.

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan penyidik, transaksi dilakukan melalui handphone. Bandar akan memberikan kode atau informasi tempat penyimpanan barang. 

"Sedangkan sistem pembayarannya, bila mereka sudah saling kenal akan dibayar kemudian hari dengan bertemu langsung. Jika tidak saling kenal, pembayarannya dengan sistem transfer," katanya, Jumat (26/1/2018).

Sementara itu, transaksi antara pengedar dan pembeli dilakukan langsung dengan membayar di tempat. Barang haram tersebut diperoleh dari luar Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, para pengedar yang ditangkap rata-rata berasal dari kalangan buruh. Sedangkan sasaran pengedaran adalah rekan kerja buruh. Itu dilakukan untuk menjaga keamanan.

"Mereka bekerja sebagai buruh dan mengedarkan barang haram tersebut kepada teman-teman dekat mereka," ucapnya.

Penangkapan delapan  pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi yakni wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Rengasdengklok. 

Tersangka berinisial D, DW,  H,  AS,  Y,  IP,  SA  akan dijerat Pasal 112 Jo 127 jo 144 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 

"Sementara untuk satu tersangka inisial T,  akan kita jerat Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara, " tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/26/16135671/9-pengedar-yang-ditangkap-di-karawang-rata-rata-bekerja-sebagai-buruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke