Salin Artikel

Hadang Truk, Perhutani Gagalkan Pencurian Kayu Jati

Puluhan batang kayu jati ilegal hasil penebangan liar di kawasan hutan Dusun Ngablak, Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer, Grobogan itu diangkut pelaku menggunakan satu unit truk.

"Kami sudah lama mengintai aktivitas mencurigakan di sana. Hingga akhirnya dinihari kemarin, saya dan petugas menghadang truk yang dikemudikan pelaku saat melintas di Dusun Ngablak. Pelaku tak berkutik dan mengakui kesalahannya," ujar Kepala RPH Ngablak, Pri Haryanto kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2018).

Dari pelaku, petugas mengamankan 20 batang kayu jati berukuran besar dengan panjang sekitar 2,5 meter. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan truk bernopol AD 1316 ME sebagai sarana pengangkut kayu jati ilegal.

"Pelaku atas nama Gudel, warga Geyer. Kami serahkan ke Mapolsek Geyer untuk diproses. Jadi pelaku ini adalah pencuri kambuhan. Pelaku lainnya masih diburu," kata Haryanto.

Administratur KPH Gundih, Sudaryana menyampaikan, aktivitas penebangan liar secara tak langsung akan merusak ekosistem di kawasan hutan.

Selain dari perspektif ekonomi, pembalakan liar mengakibatkan kurangnya resapan air yang memicu bencana banjir maupun tanah longsor.

"Ini jadi peringatan kepada masyarakat supaya jangan mencuri kayu. Jagalah kelestarian hutan mengingat pentingnya keberadaan hutan bagi kehidupan," kata Sudaryanto.

Untuk mengoptimalkan kelestarian hutan, Perhutani KPH Gundih melalui program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) menggandeng mitra dari masyarakat sekitar hutan atau biasa disebut Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). 

"LMDH ikut membantu Perhutani menjaga hutan. Mereka juga mengelola hutan dengan sistem bagi hasil," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/26/14421451/hadang-truk-perhutani-gagalkan-pencurian-kayu-jati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke