Salin Artikel

Buang Limbah Medis di Lubang Alam, Direktris RSU Kota Kupang Diperiksa Polisi

Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Lima Ajun Komisaris Polisi Didik Kurnianto kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2018), mengatakan, Marsiana diperiksa selama enam jam.

"Kita sudah periksa direktrisnya kemarin, dan ada 28 pertanyaan yang kita ajukan kepada yang bersangkutan," ujar Didik.

Pemeriksaan kepada Marsiana, lanjut Didik, seputar prosedur pembuangan limbah rumah sakit dan izin yang sudah dimiliki.

Terkait limbah yang dibuang di gua alam, kata Didik, sementara ini belum diakui oleh pihak rumah sakit tersebut.

Didik mengatakan, surat pemanggilan terhadap Marsiana sebelumnya sudah dikirim, namun karena sedang mengikuti kegiatan, yang bersangkutan baru mendatangi polisi kemarin untuk diperiksa.

Sejauh ini, sebut Didik, sudah enam orang yang diperiksa sebagai saksi, yakni karyawan rumah sakit dan masyarakat sekitar.

"Saat ini kita sedang melakukan gelar untuk tentukan langkah selanjutnya," ucap Didik.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasang garis polisi di tempat pembuangan sampah limbah medis milik (RSU) SK Lerik.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto mengatakan, pemasangan garis polisi itu menyusul ditemukannya lubang sampah limbah medis di belakang rumah sakit, yang jaraknya tak jauh dari kantor polsek tersebut.

Pihak Rumah Sakit Umum (RSU) SK Lerik Kota Kupang membantah membuang limbah medis di lubang alam di belakang rumah sakit itu.

Direktris RSU SK Lerik Kota Kupang, Marsiana Halek mengatakan, pihaknya sudah mengolah limbah sesuai prosedur.

"Polsek pasang garis polisi bukan di tempat sampah limbah RSU, tetapi lubang alam di belakang RSU," kata Marsiana kepada Kompas.com, Kamis (4/1/2017).

Terkait penemuan limbah medis di lubang alam tersebut, Marsiana mengaku tidak mengetahui siapa pelakunya. Pihaknya juga merasa dirugikan dengan pemberitaan yang menyudutkan RSU SK Lerik Kota Kupang.

Menurut Marsiana, limbah medis yang ditemukan polisi itu sudah lama, bukan limbah baru. Karena itu, pihaknya berterima kasih lokasi itu dipasangi garis polisi, sehingga orang tidak membuang sampah sembarangan.

"Kami punya incinerator dan IPAL untuk limbah medis. Incinerator untuk limbah padat dan IPAL untuk limbah cair," tuturnya.

Rumah sakit juga sudah melakukan pemagaran untuk mengamankan wilayah RSU. Tapi pagar RSU malah dirusak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Marsiana mengaku, ada warga yang tinggal dalam wilayah RSU sebelum dipagar. Ada juga pemulung tinggal bersama hasil pulungannya di dalam RSU.

"Kita pun tidak bisa awasi lubang alam itu selama 24 jam untuk menghindari pihak-pihak tertentu yang ingin merusak citra RSU. Tentu pada prinsipnya kami pihak RSU sudah melakukan pengolahan limbah sesuai prosedur," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/26/11082481/buang-limbah-medis-di-lubang-alam-direktris-rsu-kota-kupang-diperiksa-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke