Salin Artikel

Kasus Uang Dinas Fiktif, Acara Tak Sampai 2 Jam tetapi Dihitung 3 Hari

Bermula dari keterangan terdakwa Budi yang bertindak sebagai bendahara yang membeberkan besaran uang dan fasilitas yang diterima anggota Dewan selama perjalanan dinas.

“Jadi acaranya tidak sampai 2 jam, tetapi dihitung selama 3 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Sri A Endang Ningsih kepada terdakwa.

Tidak sampai di situ, hakim Sri juga mendalami uang dinas yang diterima anggota Dewan, termasuk mekanisme pencairan anggaran dan pertanggungjawaban kegiatan dinas.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa pun mengaku membayarkan uang dinas kepada seluruh anggota Dewan yang namanya tercantum dalam surat dinas. Bahkan, uang tetap dibayarkan meskipun beberapa anggota Dewan tidak ikut berangkat dan sebagian lainnya tidak menghadiri kegiatan sesuai agenda dinas.

“Kalau untuk anggota per harinya Rp 1 juta lebih dan pimpinan Rp 3 jutaan. Nanti ditambah lagi dengan uang hadir rapat Rp 450.000 merata untuk anggota maupun pimpinan,” kata terdakwa.

Mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim pun terlihat geleng-geleng kepala. Hakim Ketua  Sri A Endang Ningsih pun langsung berkomentar.

“Pantas ya, banyak yang ingin jadi anggota Dewan,” ujarnya.

Terdakwa pun kemudian memberikan penjelasan bahwa salah satu perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Pangkal Pinang adalah ke Jakarta untuk bertemu anggota DPRD DKI Jakarta terkait penanggulangan banjir.

Menurut terdakwa, pertemuan berlangsung singkat lantaran agenda DPRD DKI Jakarta yang cukup padat. Namun, dalam SPPD disebut beberapa hari.

“Kalau untuk besaran uang dinas sudah diatur dalam Perwakot (Peraturan Wali Kota) 2017. Saya cuma membayarkan,” ujar terdakwa.

Dari Peraturan Wali Kota itu bahkan uang dinas bisa diambil tiga hari menjelang kegiatan dilaksanakan.

Terdakwa juga mengaku bahwa dirinya sempat ragu-ragu membayarkan uang dinas. Namun, setelah berkomunikasi dengan pimpinan, akhirnya semua uang dinas dibayarkan.

Sidang yang berjalan selama hampir 2,5 jam itu akhirnya ditutup. Sidang dilanjutkan Kamis (1/2/2018) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.

Kasus SPPD fiktif mencuat pada Februari 2017 dengan menyeret 13 anggota Dewan yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/26/05443841/kasus-uang-dinas-fiktif-acara-tak-sampai-2-jam-tetapi-dihitung-3-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke