Salin Artikel

Bupati Purwakarta Tolak Penerimaan CPNS Sistem Komputerisasi

Dedi pun menolak penerimaan CPNS melalui sistem komputerisasi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini. Soalnya, pegawai yang diterima selalu tidak sesuai dengan kebutuhan pegawai di masing-masing daerah.

"Kita menolak secara tegas rekrutmen CPNS dengan pola seperti ini. Selama ini tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh daerah," jelas Dedi kepada wartawan di kantornya, Kamis (25/1/2018).

Menurut Dedi, dengan adanya seleksi CPNS secara konvensional seperti ini pun membuat produktivitas dan kualitas pegawai tak maksimal. Seleksi CPNS seperti ini pun membuat orang yang sudah lama bekerja, terutama non-PNS, cenderung tak bisa lulus karena terbentur usia.

"Sekarang ini kecenderungan pegawai menumpuk di staf administrasi. Menumpuknya pegawai di level atas dan menengah di tiap daerah. Jadi kalau daerahnya butuh tukang sapu, yang jadikan PNS tukang sapu. Kalau daerahnya butuh sopir kebersihan, ya kita rekrutmen seorang sopir," kata Dedi.

Sekarang ini, produk hasil rekrutmen CPNS pusat lebih mengutamakan hasil ujian daripada kebutuhan riil di setiap daerah.

"Kemudian tata cara seleksi yang terlalu normatif dan tidak sesuai dengan riil apa yang dibutuhkan oleh daerah. Produk testing CPNS atau pegawai baru justru tak sesuai dengan kebutuhan daerah," tambahnya.

Dedi mengatakan, permasalahan sistem kepegawaian di Indonesia selama ini adalah setiap orang berebut posisi pegawai level staf dan bukan tenaga fungsional. Padahal, kata dia, pegawai yang telah menjadi PNS menjadi beban dalam APBD. Sedangkan produktivitas yang telah dihasilkan oleh mereka sampai sekarang masih dipertanyakan.

"Sekarang ini minim produksi. Kalau saya di Purwakarta sudah biasa menerapkan pegawai minim unsur kaya fungsi. Selama ini saya pemimpin di daerah yang berbasis produksi, jadi efisiensi," tambah dia.

Perangkat desa wajib PNS

Selain itu, Dedi menilai, perangkat desa sekarang harus menjadi PNS. Mengingat tugas pegawai di desa sekarang memiliki beban berat dalam mengelola keuangan negara. Apalagi, dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, mengharuskan jabatan sekretaris desa tidak boleh lagi dipegang PNS. Hal ini perlu dipertimbangkan ulang mengingat desa sekarang memiliki tanggung jawab besar mengelola anggaran pemerintah.

"Sekarang ini di desa sudah mengelola keuangan negara secara langsung, sehingga sudah seharusnya dikelola oleh pegawai negara," ujarnya.

Teknisnya bisa dilakukan secara bertahap. Mulai dari pengangkatan para perangkat desa yang masih honorer menjadi PNS, atau rotasi pegawai dari pemkab dan dinas lainnya ke desa.

"Teknisnya kan bisa dilaksanakan bertahap, tapi sekretaris desanya sudah pegawai negara dan ahli keuangan. Jadi nanti siapapun yang menjabat sebagai kepala desa akan aman dan anggaran diserap secara benar untuk pembangunan masyarakatnya di berbagai bidang," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/25/15043901/bupati-purwakarta-tolak-penerimaan-cpns-sistem-komputerisasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke