Salin Artikel

Cemari Sungai, Pabrik Tekstil Indobarat Dihukum Denda Rp 2 Miliar

Perusahaan tersebut diputuskan telah mencemari Sungai Kalimati dan dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar serta diwajibkan membersihkan limbah pabrik di muara sungai tersebut.

"Kemarin, pihak PT Indobarat telah membayar denda sebesar Rp 2 miliar dan biaya perkara sebesar Rp 2.500. Ini ekseskusi dari putusan MA No: 574 K/Pid.Sus LH/2017, tertanggal 18 Juli 2017," jelas Sucipto di kantornya, Selasa (23/12018).

Ditambahkan Sucipto, putusan MA kedua yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan, yaitu mengembalikan kembali kondisi Rawa Kalimati di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.

"Teknis-teknis clean up Rawa Kalimati selanjutnya kita koordinasikan dengan pihak perusahaan dan intansi terkait yang nantinya melibatkan laboratorium. Kita pun di kejaksaan bersama pihak terkait akan terus melakukan pengawasan," ujar dia.

Sebelum keputusan MA, perusahaan ini telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama pada 23 Juni 2016. Yakni, melakukan tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 juncto Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) juncto Pasal 64 KUH Pidana.

"Langsung mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi tetapi ditolak dan tetap menyatakan bersalah," tambahnya.

Senin kemarin, perusahaan tersebut telah datang ke Kejari untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar, dan akan segera melakukan upaya reklamasi sungai tersebut. Diharapkan, dengan adanya kejadian ini, perusahaan-perusahaan serupa yang dekat dengan sungai atau lingkungan umum bisa menjaga limbah pabriknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/23/11291801/cemari-sungai-pabrik-tekstil-indobarat-dihukum-denda-rp-2-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke