Salin Artikel

Polisi Ciduk Pegawai Honorer Bandar Sabu di Ambon

Pegawai honorer di Dinas BKKBN Kota Ambon ini ditangkap di rumahnya di Desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Pulau Ambon, setelah polisi berhasil menangkap seorang kaki tangannya berinisial RP yang juga pengedar sabu di Kota Ambon.

Kapolres Pulau Ambon, AKBP Sutrisno Hady Santoso kepada sejumlah wartawan di kantor Polres Pulau Ambon mengungkapkan, dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 67,8 gram sabu di rumah tersangka.

“Tersangka SS ditangkap kemarin (pekan lalu) di Desa Alang dengan barang bukti 67,8 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara kuat dugaan tersangka ini berperan sebagai Bandar sabu,”kata Hady saat gelar perkara dan barang bukti di Kantor Polres Pulau Ambon, Senin (22/1/2018).

Selain menyita barang bukti puluhan gram sabu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut senilai Rp 2.750.000 dari tangan tersangka. Menurut Hady, SS ditangkap setelah polisi mengembangkan kasus penangkapan terhadap tersangka lainnya.

“Jadi setelah kita tangkap RP bersama lima paket sabu, kita lakukan pengembangan dan langsung menangkap SS,” ujarnya.

Hady mengaku penangkapan barang bukti 67,8 gram sabu ini merupakan kasus peredaran sabu terbesar yang pernah ditangani Polres Pulau Ambon. Dia membeberkan, dari hasil pemeriksaan, SS mendapat barang haram tersebut dari Jakarta.

“SS ini dapat barangnya dari Jakarta, dan ini kasus paling besar yang pernah kita tangani. Biasanya sabu yang dijual dipatok dengan harga Rp 1,5 juta sampai 2 juta per gram,” katanya.

Selain RMP dan SS, dalam gelar perkara itu, sejumlah pengedar sabu lainnya ikut dihadirkan, yakni LAV (31), RL, FB alias Edi (48) serta seorang pengedar ganja DT alias Batok (32) yang diamankan karena mengedarkan 100 paket ganja kering.

Enam pelaku pengedar narkoba ini ditangkap dalam sepekan terakhir di sejumlah lokasi berbeda di Kota Ambon.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/23/06320951/polisi-ciduk-pegawai-honorer-bandar-sabu-di-ambon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke