Salin Artikel

Kerap Manfaatkan Anak di Bawah Umur, Bandar Sabu Dibekuk Polisi

Dalam menjalankan bisnis haramnya tersangka H kerap memanfaatkan anak yang masih di bawah umur dilingkungan tempat tinggalnya untuk mengantarkan sabu ke para pemesan.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 5 paket sabu seniai 1,4 juta rupiah dan 1 buah telepon genggam.

Dikawal dua petugas polisi, tersangka H dibawa ke ruang pemeriksaan Satnarkoba Polres Ogan Ilir. Dihadapan polisi tersangka mengakui sebagai bandar sabu dan sudah menjalankan bisnis ilegalnya selama 3 tahun.

Tersangka juga mengakui kerap memanfaatkan anak-anak dibawa umur di lingkungan tempat tinggalnya untuk mengantar barang haram tersebut ke pemesan.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Ahmad Darmawan Sabtu (20/1/2018) mengatakan, penangkapan tersangka H setelah polisi mendapat laporan warga dan dari pengembangan beberapa kasus. H sendiri sudah lama menjadi target operasi polisi namun selalu lolos karena kelihaiannya.

"Tersangka H ini memang lihai dan licik, ia kerap memanfaatkan anak-anak dilingkungannya untuk mengantar sabu ke pemesan sehingga sulit dideteksi, H ini sudah lama menjadi TO kita,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka H terancam pasal 114 subsider 112 dengan amcaman di atas 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/20/11201171/kerap-manfaatkan-anak-di-bawah-umur-bandar-sabu-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke