Salin Artikel

Seorang Sipir Rutan Mamuju Utara Diciduk Saat Asyik Pesta Narkoba

Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat mengamankan 1 sachet sisa narkoba, alat isap sabu dan sejumlah telepon genggam milik kedua tersangka.

Penangkapan oknum PNS dan rekannya tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah kosong tersebut seringkali disalahgunakan kedua tersnagka sebagai tempat untuk melakukan pesta narkoba.

Selain menangkap sipir berinisial SU, BNNP juga meringkus rekan SU yang berprofesi sebagai buruh bangunan berinisial AS. AS juga berperan sebagai penyedia barang narkoba jenis sabu. Keduanya diciduk Jumat dini hari tadi saat pesta narkoba.

Kabid Berantas BNNP Sulbar, AKBP Herman menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan warga yang resah dengan ulah kedua pelaku karena kerap menggunakan rumah kosong di Kota Mamuju untuk bertransaksi dan berpesta narkoba.

“Satu pelaku di antaranya adalah petugas sipir Lapas Mamuju tengah dan satunya lagi sopir yang juga jadi kurir narkoba,” jelas Herman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Kini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan BNNP Sulawesi Barat.

Tim berantas kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mendapatkan identitas penyuplai narkoba yang diperoleh tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/20/00054531/seorang-sipir-rutan-mamuju-utara-diciduk-saat-asyik-pesta-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke